Presiden Jokowi buka suara mengenai pengumuman harga BBM Pertalite yang kata Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan akan diumumkan pekan ini. Dia menyebut rencana ini harus diputuskan hati-hati sebab menyangkut hajat hidup banyak orang.
Pertalite merupakan BBM subsidi yang selisih antara harga produksi dan harga jualnya ditanggung pemerintah melalui APBN. Saat ini, harga Pertalite dijual Rp 7.650 per liter, tidak naik meskipun harga minyak dunia meroket di level USD 90 hingga USD 100 per barel, jauh dari asumsi APBN 2022 USD 63 per barel.
“Jangan sampai dampaknya menurunkan daya beli rakyat, menurunkan konsumsi rumah tangga, harus dihitung juga menaikkan inflasi yang bisa menurunkan pertumbuhan ekonomi,” kata Jokowi di acara Kadin Indonesia, Jakarta Timur, Selasa (23/8).
Baca Juga: Siap-Siap BBM Bakal Naik Pekan Ini, Inflasi pun Diperkirakan Bakal Meroket, Bagaimana Nasib Rakyat Jelata?
Karena dampaknya besar dan merembet ke banyak hal, dia meminta para menterinya untuk berhitung dengan cermat dan teliti sebelum memutuskan menaikkan harga Pertalite. Meski begitu, Jokowi enggan menjawab kapan harga Pertalite naik.
Luhut yang Pertama Kali Sebut Pertalite Segera Naik
Sebelumnya, Menko Luhut memberi sinyal harga BBM akan segera naik. Ia menyebut kenaikan harga BBM akan diumumkan Presiden Jokowi pekan ini. Kenaikan harga Pertalite sudah bisa ditahan lagi sebab subsidi energi mencapai Rp 502 triliun.
Baca Juga: Daftar Harga BBM Pertamina di Seluruh SPBU Per 2 Agustus 2022
“Nanti mungkin minggu depan presiden akan mengumumkan mengenai apa, bagaimana mengenai kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) ini. Jadi presiden sudah mengindikasikan tidak mungkin kita pertahankan terus demikian,” ujar Luhut dalam acara kuliah umum dan talk show visi maritim 2045 di Universitas Hasanuddin, Jumat (19/8).
Luhut merasa saat ini harga BBM di Indonesia sangat murah bila dibandingkan dengan berbagai negara di kawasan Asia Tenggara. Namun, Luhut mengatakan subsidi BBM yang selama ini dikeluarkan melalui APBN telah membebani keuangan negara.
Sumber: kumparan.com