Untuk Pemesanan dan Pemasangan Karpet Kantor, Karpet Tile, Karpet Pameran, Karpet Hotel, Karpet Custom Design, Karpet Meteran, Karpet Masjid, Wallpaper, Blinds, Gordyn, dan Kebutuhan interior lainnya, silahkan hubungi :
CABANG BEKASI
SIGIT PRASETYO
0812-9445-7279
0856-7655-622
NAILUL KHOIRI
081283307302
085881191020
HANIF
085735858915
081295023161
RONNY
08563682221
082111863182
CABANG SURABAYA
BIMA
085336789220
085735193241
IQBAL
081914841631
081212158584
RINGGIT
081336543133
085745313663
BERITA TERKINI
Khilafah Kunci untuk Menyelamatkan Perempuan dan Anak dari Kekerasan
HTI Press, Yogyakarta. Angka kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak yang semakin memprihatinkan membuat Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia (MHTI) DPD I Yogyakarta merasa terpanggil untuk memberikan solusi berdasarkan ideologi Islam. Tawaran solusi tersebut disampaikan dalam Diskusi Interaktif Terbatas Tokoh yang digagas MHTI dengan tajuk “Menggagas Solusi Ideal Penyelesaian persoalan Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan” pada Ahad (6-11)di Ruang Diskusi Hotel Musafira Jalan Surokarsan 15, Yogyakarta.
suasana
Tampak hadir dalam forum tersebut sejumlah tokoh perempuan berpengaruh di Yogyakarta, antara lain Waty Marliawati., S.H., M.Kes (Kepala Bidang Perlindungan Hak-Hak Perempuan dan Anak BPPM DIY), Dra. Hj. Retno Anggraini., M.Si (Psikolog, Dosen UNISSULA Semarang), Endang Ipsiani., S.H. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DIY), Zaizatun Hidayati., S.H., Kus Kasriati (Dinas Pariwisata DIY), dll.
Karpet masjid Murah yogyakarta
Waty Marliawati mengungkapkan data yang diperoleh BPPM DIY tentang tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di DIY serta upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan yang telah pihaknya lakukan. Namun, ternyata belum cukup efektif untuk menekan angka kekerasa terhadap perempuan dan anak, salah satunya KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).
Sedangkan Retno Anggraini menyatakan bahwa KDRT tidak hanya dilakukan oleh suami terhadap istri dan anak-anaknya tetapi bisa juga dilakukan oleh ibu kepada anak-anaknya, istri kepada suami bahkan kepada mertua. Menurutnya, isu kesetaraan gender justru seringkali menjadi penyebab KDRT karena membuat beban perempuan semakin berat baik secara fisik maupun psikis.
Meskipun terjadi dalam rumah tangga, KDRT dapat berdampak luas merusak kesejahteraan anak, prestasi akademik, keamanan, hingga stabilitas hidup masyarakat. Perlu diwaspadai pula bahwa korban KDRT berpotensi menjadi pelaku kekerasan dikemudian hari karena perilaku KDRT merusak mental, emosional, kesehatan, bahkan kemampuan akademik.
EndangIpsiani
Karpet masjid Murah yogyakarta
Sementara itu, Endang Ipsiani sebagai hakim tinggi mengakui bahwa hukum yang diterapkan di Indonesia saat ini tidak pas, banyak celah ketidakadilan dan ada kecenderungan seorang pelaku kejahatan pemula setelah selesai menjalani masa hukuman justru menjadi semakin ahli dalam melakukan kejahatan.
Lebih lanjut, Endang menyerukan seharusnya Indonesia menerapkan hukum Allah untuk menyelesaikan berbagai bentuk kekerasan dan kriminalitas.
Meti_Astuti
Menanggapi kegelisahan para tokoh tersebut, Meti Astuti., S.EI., Akt. (Aktivis MHTI, Dosen STIE HAMFARA) menyatakan bahwa penyebab utama terjadinya kekerasan yang menimpa perempuan dan anak adalan negara yang salah menerapkan sistem. Seperti sistem ekonomi yang gagal membuat para laki-laki mendapatkan penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehingga memaksa perempuan untuk turut bekerja membantu laki-laki kemudian memicu terjadinya KDRT seperti yang diungkapkan Retno Anggraini. Sistem Pendidikan yang berorientasi pada pasar dan gagal membentuk kepribadian yang utuh. Juga sistem hukum yang tidak bersumber dari al-Quran dan Sunnah tetapi bersumber pada akal manusia yang terbatas seperti yang dikeluhkan Endang Ispriani.
Menutup sesi diskusi, Reni Dwi Astuti., M.T. (Aktivis MHTI, Dosen Fakultas Teknik Universitas Ahmad Dahlan) menyatakan bahwa untuk menyelesaikan permasalahan ini dan menyelamatkan generasi, kita harus merujuk pada syariat Islam yakni dengan mewujudkan kembali Khilafah Islam yang akan mengembalikan fungsi negara sebagai junnah (pelindung) bagi rakyatnya.