Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membantah telah memberikan sanksi kepada Telkom dan PLN soal dugaan kebocoran data pribadi pengguna. Klarifikasi diberikan sebagai respons terkait kabar yang menyebut pemerintah menghukum kedua perusahaan atas kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Kabar itu dibantah Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. Ia mengatakan Menteri Kominfo, Johnny G. Plate, tidak pernah menyatakan kedua perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) itu diberi sanksi.
“Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tidak pernah menyatakan bahwa Telkom dan PLN telah menerima sanksi dari Kementerian Kominfo atas kasus dugaan kebocoran data pribadi pada kedua perusahaan tersebut,” ujar Dirjen Aplikasi dan Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam keterangan resmi, Selasa (23/8).
Baca Juga: Bukti Security Awareness RI Rendah: Dugaan Kebocoran Data PLN, IndiHome, BIN
Ada salah paham pernyataan Menkominfo dalam doorstop dengan wartawan yang dilakukan pada Selasa (23/8). Konteks yang dimaksud Menkominfo, kata Semuel, adalah apabila Telkom atau PLN terbukti melanggar perlindungan data pribadi.
“Dalam doorstop dengan wartawan pada hari Selasa, 23 Agustus 2022, konteks pernyataan Menteri Kominfo adalah bahwa sanksi akan diberikan “jika” PLN dan/atau Telkom terbukti melanggar kewajiban pelindungan data pribadi berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo.”
– Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aptika Kominfo –
Kominfo sendiri telah memanggil PLN pada 20 Agustus 2022 dan Telkom pada 22 Agustus 2022. Sebagai hasil dari pemanggilan tersebut, Kominfo telah mengambil beberapa langkah tindak lanjut.
alah satunya adalah akan dilakukan pendalaman dan investigasi lebih lanjut dari Kominfo terhadap laporan yang diberikan kedua perusahaan. Kedua perusahaan juga perlu segera melakukan upaya peningkatan keamanan siber untuk mencegah kemungkinan kerugian lain di masa depan.Kominfo juga terus bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk investigasi bersama Telkom dan PLN.“Kerja sama dengan BSSN perlu terus dilakukan untuk audit dan peningkatan keamanan siber kedua perusahaan,” tutup Semuel.
Baca Juga: Kebocoran Data Indihome Benar Terjadi
Sumber: Kumparan.com