Kominfo Mulai Sisir Platform 1.000 Trafik Tertinggi yang Belum Daftar PSE

platform trafik tertinggi kominfo

Epic Games akhirnya mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dengan begitu semua 100 situs atau aplikasi besar dengan trafik tertinggi sudah teregistrasi. Kini, pemerintah sudah mulai menyisir PSE yang masuk kategori 1.000 trafik tertinggi.

Semua penyedia layanan atau aplikasi yang masuk definisi PSE berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 diwajibkan mendaftar di Kominfo. Tenggat waktu yang diberikan sudah lewat, yakni 20 Juli 2022.Namun, sanksi blokir yang dijatuhkan untuk platform yang belum mendaftar PSE dilakukan secara bertahap. Konsekuensi tersebut diberikan dimulai dari PSE yang memiliki trafik atau lalu lintas internet tertinggi di Indonesia.

Baca Juga: Menkominfo Sebut Jaringan 3G Dihentikan

Setelah 100 platform dengan trafik tertinggi di Indonesia sudah selesai mendaftar PSE Kominfo (terakhir Epic Games), kini pemerintah mulai menyisir PSE dengan 1.000 trafik tertinggi. Hasil penelusurannya akan diumumkan Kominfo pada pekan depan

“Ini kami sedang menyisir dan berkoordinasi dengan K/L (Kementerian/Lembaga) terkait.da minggu depan akan diumumkan hasilnya,”

– Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, kepada kumparanTECH, Rabu (10/8)

Menilik pada pemutusan akses 100 PSE besar dengan trafik tertinggi sebelumnya, Kominfo tidak langsung memblokir PSE yang belum terdaftar. Pemerintah akan mengirim surat teguran sebelum sanksi tegas tersebut diberikan.

platform trafik tertinggi kominfo

Kominfo turut menjalin komunikasi dengan perusahaan-perusahaan terkait dan menyerukan agar segera mendaftar. Pada kasus Epic Games dan Dota, misalnya, regulator bahkan meminta bantuan Kedutaan Besar AS di Jakarta untuk komunikasi kepada perusahaan tersebut yang memang bermarkas di AS.“

Baca Juga: Kominfo Minta Maaf Usai Blokir Steam dan DOTA: Mudah-mudahan Bisa Diakses Lagi

Sanksi administratif itu ada tiga tahapannya; pertama teguran, kedua denda administratif, ketiga adalah pemblokiran,” ucap Semuel dalam konferensi pers di gedung Kominfo, Jakarta, Selasa (19/7).

Setelah dilakukan pemutusn akses, PSE masih bisa mendaftar dan pemblokiran akan dicabut, seperti kasus beberapa PSE yang diblokir 30 Juli lalu, mulai dari Amazon, Paypal, Steam, Dota, Bing, hingga Epic Games.

Sumber: kumparan.com