Judi Online diberantas sampai sarangnya

memberantas judi online

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran untuk menindak tegas segala bentuk judi. Jika tak melaksanakan dengan baik, konsekuensinya tidak main-main, Kapolres hingga Kapolda akan dicopot.

“Mulai dari beberapa waktu lalu, saya sudah perintahkan yang namanya perjudian, saya ulangi yang namanya perjudian apa pun bentuknya apakah itu darat, apakah itu online semua itu harus di tindak,” ucap Sigit dalam melalui video conference bersama seluruh jajaran Polri se-Indonesia, Kamis (18/8).

Sigit memberi perhatian khusus dalam pemberantasan judi online. Sejumlah polda pun sudah bergerak menindak para pelaku dan operator judi online.

“Saya tidak memberikan toleransi kalau masih ada kedapatan, pejabatnya saya copot, saya tidak peduli apakah itu Kapolres, apakah itu Direktur, apakah itu Kapolda saya copot. Demikian juga di Mabes tolong untuk diperhatikan akan saya copot juga,” kata Sigit.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Meski pemberantasan judi online tengah menjadi fokus kepolisian, namun Sigit meminta agar penindakan kejahatan lain jangan diabaikan.

“Mulai dari peredaran narkotika, perjudian baik konvensional ataupun online, adanya pungutan liar (pungli), ilegal mining, penyalahgunaan BBM dan LPG, sikap arogan hingga adanya keberpihakan anggota dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat,” ucap dia.

Penggerebekan Lokasi Operator Judi Online di Kuta, Bali

Sejumlah polda langsung bergerak cepat memberantas judi online sesuai perintah Kapolri.

Polisi menggerebek Homestay Pondok Indah di Jalan Campuhan I, Kelurahan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, tepat pada pada peringatan HUT ke-77 Republik Indonesia, Rabu (17/8) kemarin.

Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, homestay ini diduga dijadikan tempat operator judi online.”Salah satu lokasi ini diindikasikan tempat untuk operator untuk judi online, yaitu di wisma atau homestay Pondok Indah di Jalan Campuhan I, Kuta, Badung, Bali yang diduga tempat untuk operator atau judi online,” jelasnya di lokasi, Jumat (19/8).

Penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat terkait pengelolaan judi online di Bali. Dari penggerebekan ini, polisi mengamankan 9 orang, 5 unit laptop, 8 unit Central Processing Unit (CPU).Lalu, 6 unit monitor layar komputer, 12 ponsel, dan 2 unit router WiFi. Seluruh barang bukti tersebut telah diboyong ke Polresta Denpasar untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam latar belakang layar komputer yang menyala terpampang tulisan pT98BET. Lalu, terpampang keterangan berupa: situs slot terpercaya di Asia sejak tahun 2012-2022, layanan all bank 24 jam, pelayanan deposit dan withdraw tidak lebih dari 5 menit, live chat 24 jam online. Bonus new member 100%, bonus rollingan/to up to 1 %, kendala deposite/withdraw bisa via call WA +62 889-87428181.

“Nanti kita akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kemudian komputer dan handphone, laptop dan CPU nanti kita akan bawa ke labfor sehingga nanti kita cocokkan keterangan dari tersangka sebagai apa dan bagaimana,” sambungnya.Bambang masih melakukan pendalaman terhadap masa tinggal pelaku, omzet serta nama brand atau website yang digunakan pelaku untuk mengelola judi online.

Baca Juga: Daftar 15 Game Judi yang Diblokir Kominfo, Sempat Disebut Game Gaple Biasa

Ia mengatakan, pelaku menyewa empat kamar di homestay tersebut.

Dua kamar dijadikan sebagai tempat operator dan dua kamar lainnya dijadikan sebagai tempat tidur.Atas perbuatanya, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Polisi Sita Sejumlah Dokumen Saat Geledah Rumah Bos Judi Online di Deli Serdang

Polisi menggeledah 2 rumah mewah milik bos judi online berinisial AP di Perumahan Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (19/8). Bisnis judi AP beromzet fantastis, yakni Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar per hari.Polisi membuka paksa pintu gerbang rumah bercat putih itu lantaran penghuni rumah tidak ada. Sementara dari luar rumah personel Sat Brimob Polda Sumut bersenjata lengkap bersiaga mengamankan lokasi penggeledahan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penggeledahan dilakukan hingga 6 jam lamanya.”Saat ini proses pemeriksaan dan penggeledahan di rumah masih sudah selesai, selama 6 jam penyidik menggeledah 2 rumah milik terduga pelaku AP,” ujar Hadi kepada wartawan.Berdasarkan video penggeledahan Polda Sumut, petugas menyita sejumlah dokumen, namun Hadi belum merinci dokumen dan barang bukti apa saja yang dibawa polisi.Hadi memastikan penggeledahan dilakukan karena proses hukum kasus ini sudah sampai tahap penyidikan.

Polda Jateng Tangkap 28 Pelaku Judi Togel hingga Dadu

Pemberantasan judi juga digencarkan di wilayah hukum Polda Jateng. Sebanyak 28 pelaku perjudian di Jateng pun berhasil ditangkap polisi. Mereka merupakan pelaku judi togel, ceki, remi hingga dadu.”Tercatat per tanggal 19 Agustus 2022, 11 praktik perjudian telah diungkap oleh 9 polres jajaran dan 28 pelaku turut diamankan,” ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy dalam jumpa pers, Jumat (19/8).

Ia menyebut, puluhan tersangka itu berasal dari berbagai daerah, antara lain Kabupaten Rembang, Pemalang, Banjarnegara, Pati, Magelang, Jepara, Demak, Pekalongan dan Klaten.”Terbanyak ditangkap oleh Polres Banjarnegara dengan 10 pelaku dari dua kasus. Untuk Polres-Polres lain jumlah pelaku yang ditangkap bervariasi dari satu hingga lima orang,” sebut dia.Sementara, dari 11 kasus yang diungkap terdapat 1 kasus judi online, 3 kasus judi dadu, 3 kasus judi kartu serta 4 kasus judi togel.

“Rembang 1 kasus, Pemalang 1 kasus, Banjarnegara 2 kasus, Pati 2 kasus, Magelang 1 kasus, Jepara 1 kasus, Demak 1 kasus, Pekalongan 1 kasus dan Klaten 1 kasus,” rinci dia.Ia menegaskan, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam memberantas praktik perjudian yang meresahkan masyarakat. Iqbal pun mengimbau kepada masyarakat untuk meninggalkan kejahatan ini. Ia juga meminta agar masyarakat melapor jika menemukan adanya perjudian di lingkungannya.

Ketua DPR Dukung Kapolri Pecat Polisi Terlibat Judi Online

Dukungan terhadap Polri dalam memberantas perjudian ditunjukkan DPR. Ketua DPR Puan Maharani mendukung sikap tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tak segan mencopot jajarannya jika terlibat perjudian.“DPR RI mendukung upaya tegas yang dilakukan Kapolri terkait praktik-praktik ilegal, termasuk bila terjadi di tubuh Polri sendiri,” kata Puan, Jumat (19/8).

Komitmen yang dikeluarkan Sigit muncul akibat adanya isu ‘Konsorsium 303’ yang diduga banyak petinggi Polri membekingi berbagai bisnis ilegal, salah satunya perjudian.“Kami juga mengapresiasi Polri melalui Bareskrim yang langsung mendalami informasi terkait dugaan adanya petinggi Polri yang terlibat dalam berbagai kasus kejahatan, baik itu judi online hingga peredaran narkoba,” ucap Puan.Puan memastikan, DPR akan terus melakukan pengawasan terhadap kinerja Polri.

DPR akan ikut mengawal isu terkait ‘Konsorsium 303’ karena telah menyita perhatian besar masyarakat.Puan juga menuntut Polri untuk transparan dalam setiap pengusutan kasus dan terus meningkatkan perlindungan kepada warga negara.“Kita tidak ingin kepercayaan masyarakat kepada Polri menurun. Pastikan Polri bekerja untuk memberikan pengabdian yang sebaik-baiknya kepada rakyat,” pungkasnya.

Sumber: Kumparan.com