Jakarta – Secercah harapan untuk pariwisata kembali terlihat. Kali ini, traveler sudah bisa download sertifikasi internasional untuk perjalanan.
Sertifikat vaksin internasional Indonesia ini sudah diakui oleh standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Sertifikat vaksin internasional dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan guna mengantisipasi isu sertifikat Indonesia yang tidak diakui di sejumlah negara lain.
Chief of Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji mengatakan, sertifikat vaksin internasional ini akan berbentuk kode QR yang menyimpan informasi dan dapat diakui secara internasional.
Sertifikat ini, diperuntukkan diantaranya bagi warga yang akan menjalankan ibadah haji dan umrah dan para pekerja migran Indonesia. Sertifikat ini bisa didapatkan melalui PeduliLindungi.
Cara Cek Sertifikat Vaksin Internasional
Sebagaimana telah dijelaskan di atas, sertifikat vaksin ini bisa didapatkan melalui PeduliLindungi.
Berikut cara cek sertifikat vaksin internasional melalui PeduliLindungi.
1. Update aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru;
2. Buka aplikasi dan log in dengan akun terdaftar;
3. Masuk ke menu Sertifikat Vaksin;
4. Di bagian ‘Sertifikat Perjalanan Luar Negeri’, ketuk ikon tambah (+);
5. Centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat internasional, lalu ketuk selanjutnya;
6. Pilih negara tujuan, ketuk selanjutnya, dan konfirmasi;
7. Sertifikat vaksin internasional telah dibuat dan aktif, ketuk ‘Lihat Detail’.
Baca Juga : Wisata ala Jepang di Mal Jakarta Barat
Cara Download Sertifikat Vaksin Internasional
Untuk melihat kode QR atau mengunduh sertifikat, Anda bisa masuk ke menu Sertifikat Vaksin dan mengikuti langkah-langkah berikut.
1. Buka aplikasi PeduliLindungi dan log in dengan akun terdaftar;
2. Masuk ke menu Sertifikat Vaksin;
3. Di bagian ‘Sertifikat Perjalanan Luar Negeri’, ketuk nama pengguna;
4. Layar akan menampilkan kode QR dan detail informasi yang dibutuhkan;
5. Unduh sertifikat.
Demikian cara mendapatkan dan download sertifikat vaksin PeduliLindungi.
Perlu diingat, sertifikat vaksin hanya dokumen administrasi kesehatan yang menjadi syarat perjalanan. Masyarakat tetap diminta untuk menjalankan protokol kesehatan yang ketat selama melakukan perjalanan luar negeri.