Pajak Marketplace Ditunda, Apa yang Sebenarnya Sedang Dipertimbangkan Pemerintah?

Pajak Marketplace Tidak Batal, Hanya Mundur

Pajak marketplace ditunda, tetapi kebijakan tersebut tidak hilang dari agenda pemerintah. Direktorat Jenderal Pajak menyatakan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace akan ditunda sampai 31 Oktober 2026 dan mulai berlaku kembali pada 1 November 2026.

Dengan demikian, penjual online sebaiknya tidak menganggap penundaan sebagai pembatalan. Pemerintah hanya mengubah waktu penerapan sambil mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.

Langkah ini menarik karena pemerintah sebenarnya sudah menunjuk empat marketplace besar sebagai pemungut pajak, yaitu Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli.

Mengapa Pemerintah Menunda Penerapannya?

Alasan utama berkaitan dengan kondisi ekonomi dan daya beli. DJP menyebut penundaan tersebut sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat ketika kondisi ekonomi masih menjadi perhatian pemerintah.

Artinya, pemerintah tidak hanya menghitung potensi penerimaan pajak. Pemerintah juga perlu melihat efek kebijakan terhadap aktivitas perdagangan.

Jika penjual menghadapi tambahan potongan pada setiap transaksi, mereka mungkin menyesuaikan harga atau margin keuntungan. Selanjutnya, perubahan tersebut dapat memengaruhi harga jual dan keputusan konsumen.

Karena itu, pemerintah perlu mencari titik keseimbangan antara penerimaan negara dan momentum pemulihan konsumsi.

Sebenarnya Ini Bukan Pajak Baru

Bagian ini penting karena istilah "pajak marketplace" sering membuat masyarakat mengira pemerintah menciptakan jenis pajak baru.

Faktanya, PMK Nomor 37 Tahun 2025 tidak menciptakan jenis pajak baru. Aturan tersebut mengubah mekanisme pemungutan PPh dengan menunjuk marketplace sebagai pihak yang memungut pajak dari pedagang online.

Sebelumnya, pelaku usaha memenuhi kewajiban pajaknya melalui mekanisme yang berlaku bagi mereka. Dengan skema baru, marketplace mengambil peran lebih besar dalam proses pemungutan.

Jadi, perubahan utamanya terletak pada siapa yang memungut dan bagaimana proses tersebut berlangsung.

Berapa Besar Pajak yang Akan Dipungut?

PMK 37/2025 mengatur pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang menjadi dasar pemungutan, dengan ketentuan tertentu. Pemerintah juga memberikan perlindungan bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun yang memenuhi persyaratan administrasi.

Karena itu, penjual tidak boleh langsung menghitung 0,5% dari seluruh transaksi tanpa melihat status dan kondisi usahanya.

Pelaku usaha juga perlu memperhatikan omzet dari seluruh kegiatan usahanya. DJP menjelaskan bahwa perhitungan batas omzet tertentu dapat mencakup toko online dan toko offline milik wajib pajak yang sama.

Mengapa Daya Beli Menjadi Pertimbangan Penting?

Marketplace telah menjadi bagian dari aktivitas belanja masyarakat. Karena itu, kebijakan yang memengaruhi penjual online juga dapat memengaruhi harga, margin, dan strategi promosi.

Misalnya, seorang penjual memiliki margin keuntungan yang tipis. Ketika biaya atau potongan meningkat, penjual memiliki beberapa pilihan.

Mereka bisa:

  • Mengurangi margin keuntungan.
  • Menaikkan harga jual.
  • Mengurangi biaya promosi.
  • Mengubah strategi penjualan.
  • Memindahkan sebagian transaksi ke kanal lain.

Setiap pilihan dapat menghasilkan konsekuensi berbeda bagi pasar.

Karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi konsumen sekaligus kondisi pedagang sebelum menerapkan mekanisme tersebut secara penuh.

Pemerintah Juga Sedang Menjaga Ekosistem UMKM

UMKM memiliki posisi penting dalam perdagangan digital. Banyak pelaku usaha menggunakan marketplace karena platform tersebut menyediakan akses ke konsumen tanpa membutuhkan toko fisik.

Namun, pelaku usaha kecil memiliki kemampuan yang berbeda dalam menghadapi perubahan biaya.

Penundaan memberi waktu tambahan bagi penjual untuk memahami aturan, mempersiapkan administrasi, dan menghitung kembali struktur biaya usaha.

Di sisi lain, pemerintah dapat menggunakan masa penundaan untuk memperjelas mekanisme penerapan dan memastikan marketplace siap menjalankan sistem pemungutan secara seragam.

Lalu, Apa yang Terjadi pada Pajak yang Sudah Terlanjur Dipungut?

Penundaan juga menimbulkan persoalan praktis bagi transaksi yang sudah terkena pemungutan.

DJP menyatakan bahwa PPh Pasal 22 yang sudah dipungut marketplace berdasarkan penunjukan sebelumnya akan dikembalikan kepada pedagang dalam negeri. DJP juga akan membatalkan penunjukan marketplace sebelumnya dan melakukan penunjukan kembali setelah masa penundaan.

Dengan demikian, penjual yang sempat melihat potongan pajak pada transaksi perlu memantau informasi dari marketplace masing-masing mengenai mekanisme pengembaliannya.

Apa yang Harus Dilakukan Penjual Online?

Penundaan bukan alasan untuk mengabaikan aturan. Sebaliknya, penjual dapat menggunakan waktu tambahan untuk mempersiapkan bisnis.

Beberapa langkah yang masuk akal antara lain:

  1. Periksa omzet secara berkala.
    Jangan hanya menghitung penjualan dari satu marketplace jika Anda memiliki beberapa kanal.
  2. Rapikan administrasi usaha.
    Pastikan data identitas dan dokumen pajak sesuai.
  3. Hitung margin produk.
    Ketahui produk mana yang memiliki margin tipis dan mana yang memiliki ruang lebih besar.
  4. Pantau pengumuman resmi.
    Jangan mengambil keputusan berdasarkan unggahan media sosial yang belum terverifikasi.
  5. Siapkan strategi harga.
    Dengan begitu, bisnis tidak perlu melakukan perubahan harga secara mendadak ketika aturan mulai berlaku.

Penundaan Ini Memberi Sinyal Apa?

Ada satu pesan penting dari keputusan tersebut: pemerintah sedang mencoba menyeimbangkan penerimaan negara dengan kondisi ekonomi masyarakat.

Pemerintah tetap mempertahankan kebijakan pemungutan PPh melalui marketplace. Namun, pemerintah memilih menunda waktunya ketika kondisi daya beli masih menjadi perhatian. DJP sendiri menegaskan bahwa penundaan tersebut tidak mengubah substansi kebijakan.

Karena itu, pelaku usaha sebaiknya melihat penundaan sebagai masa persiapan, bukan sebagai pembatalan permanen.

Kesimpulan

Pajak marketplace ditunda hingga 31 Oktober 2026, dengan pemungutan PPh Pasal 22 dijadwalkan mulai 1 November 2026 berdasarkan pengumuman DJP terbaru.

Pemerintah mengambil langkah tersebut dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli. Sementara itu, substansi kebijakan tetap berjalan sehingga penjual online perlu memahami mekanismenya sejak sekarang.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar tentang pajak. Pemerintah juga perlu menjaga agar penerimaan negara, daya beli konsumen, dan keberlangsungan UMKM dapat bergerak dalam arah yang seimbang.

Bagi penjual online, strategi terbaik bukan menunggu sampai aturan berlaku. Gunakan masa penundaan untuk merapikan administrasi, menghitung margin, dan memahami kewajiban pajak agar bisnis lebih siap menghadapi perubahan.